BISNIS GLOBAL
AFTA
A.Pengertian
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana
tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.Istilah
perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota
maupun negara non-anggota.
B. Anggota
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota,
iaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam
bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA
sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut
dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam
ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif
AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam
menjual sepatuke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia
melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui
spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak
dibandingyang dapat diproduksinya sendiri.
C. Sejarah
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari
negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka
meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN
sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500
juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura
tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan
wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan
bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional
ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam
waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan
terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
D. Tujuan
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik
investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.Berikut adalah
beberapa Manfaat dan Dampak dari AFTA:
·
Manfaat
1. meningkatkan ekspor
negara-negara ASEAN ke Indonesia.
2. Menjalin kerjasama
dengan Negara lain
3. Memperkenalkan atau
memasarkan produk Indonesia pada Negara lain
·
Dampak
1. Perdagangan bebas
antara kedua negara tersebut akan membuat negara yang memiliki keunggulan
komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang
2. Adanya AFTA telah
memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk memasarkan
produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan negara-negara
non-ASEAN.
3. Meningkatkan
volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan.
4. meningkatkan ekspor
negara-negara ASEAN ke Indonesia.
.....
NAFTA
Kawasan Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA) dibentuk pada tanggal 12
Agustus 1992. Negara yang menjadi anggota NAFT A adalah Kanada, Meksiko, dan
Amerika Serikat. Negara-negara tersebut sepakat untuk membentuk kawasan
perdagangan bebas bersama. Namun NAFTA mulai aktif pada tahun 1994.
·
Tujuan pembentukan NAFTA, antara lain sebagai berikut.
1. Mengatur impor dan
produksi sesama anggota.
2. Meningkatkan kegiatan
ekonomi di antara negara anggota.
3. Melindungi konsumen
dengan mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan keserasian lingkungan
hidup.
4. Menetapkan standar
produk atas barang-barang yang diperdagangkan.
.....
WTO
(World Trade
Organization)
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan
satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah
perdagangan antar negara.
Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan
yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil
perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota.
Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat
pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya.
Walaupun ditandatangani oleh pemerintah
· Tujuan utama adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir
dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara
pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO.
7/1994.
.....
UE
(Uni Eropa)
European Union (EU) ialah sebuah organisasi internasional nan beranggotakan
negara-negara di kawasan benua Eropa. Organisasi Uni Eropa ini mirip dengan
organisasi kawasan Asia Tenggara nan sering disebut dengan ASEAN, hanya saja
cakupan Uni Eropa lebih besar dan jumlah anggota nan lebih banyak
·
Sejarah Uni Eropa
Organisasi nan beranggotakan negara-negara di benua Eropa ini awalnya
terbentuk buat mengakhiri konflik antarnegara tetangga di benua tersebut nan
sering memakan banyak korban jiwa dari masing-masing negara pelaku konflik. Tak
hanya itu, terbentuknya organisasi ini juga terdorong oleh keadaan Eropa nan
saat itu mengalami kemiskinan dan kelaparan dampak Perang Global II.
Konsep kesatuan Eropa ini membuat organsasi Uni Eropa menjadi lebih terbuka
buat menerima angota baru dengan dua syarat, pertama, negara baru nan akan
bergabung pada Uni Eropa berada di kawasan benua Eropa. Syarat kedua ialah
negara nan akan bergabung pada organisasi Uni Eropa harus menegakkan HAM (Hak
Asasi Manusia), bersedia menjalankan anggaran dan undang-undang nan ada di Uni
Eropa, serta menegakan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum.
Sejak organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) ini bertransformasi menjadi
Uni Eropa, banyak negara di kawasan Eropa nan bergabung dengan organisasi
multinasional ini. Saat ini, organisasi Uni Eropa ini memiliki 27 anggota,
yakni The Six State nan terdiri dari Jerman , Belanda, Belgia, Luksemburg,
Perancis, dan Italia nan berperan sebagai pemrakarsa terbentuknya Uni Eropa,
diikuti oleh Inggris, Irlandia, Yunani, Portugal, Spanyol, dan Denmark nan
kemudian terbentuklah MEE.
Negara baru nan bergabung dalam Uni Eropa antara lain ialah Swedia ,
Estonia, Finlandia, Latvia, Plandia, Lituania, Malta, Austria, Slovenia,
Republik Ceko, Slowakia, Hongaria, Siprus, Bulgaria dan Rumania. Selain itu,
masih ada satu negara lagi nan sampai saat ini belum lolos menjadi anggota
organisasi kawasan Eropa, yakni Turki.
Negara nan beribu kota di Ankara ini sampai saat ini masih dipertimbangkan
keanggotaanya di Uni Eropa, sebab negara tersebut dinilai masih perlu melakukan
perubahan politik dan ekonomi agar memenuhi syarat buat menjadi anggota
organisasi tersebut.
Organisasi ini kini didukung dengan pelbagai forum nan dikembangkan dari
struktur MEE, antara lain Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah
Eropa, Parlemen Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Organisasi Uni Eropa ini juga
menorehkan prestasi dengan menerima nobel penghargaan perdamaian tahun 2012.
·
Tujuan utama pembentukan Uni Eropa, yaitu:
1. Terjalinnya kerjasama
antar negara anggota di bidang ekonomi yang fokus terhadap keleluasaan gerak
sumber produksi, manusia (sumber tenaga kerja), hasil produksi, dan jasa tanpa
tarif atau minimal dengan kesegaraman tarif yang rendah.
2. Terjalinnya kerjasama
antar negara anggota di bidang politik sehingga dapat mengurangi dampak negatif
rivalitas antar negara-negara besar di Eropa yang telah ada sejak dahulu kala
sehingga bisa menghindari terjadinya perang kembali di Eropa, serta menjadi
salah satu kekuatan di dunia dalam regulasi internasional.
GATT
(General Agreement on Tariffs and Trade)
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Jenewa, Swiss.
Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT
yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
·
Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu
negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
·
Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota
GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu
atau sekelompok negara tertentu.
·
Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang
dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya,
masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada
pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World
Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995.
Tujuan terbentuknya
GATT
Tujuan pembentukan GATT adalah untuk
menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi
masyarakat bisnis, serta juga untuk menciptakan liberalisasi perdagangan yang
berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang seha. Pada pokoknya ada
empat tujuan penting yang hendak dicapai GATT:
1) meningkatkan taraf hidup umat manusia;
2) meningkatkan kesempatan kerja;
3) meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
4) meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar