BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
A. Perusahaan Perseorangan
merupakan
salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home
industri.
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal
menjadi
pemimpin
perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan
tergantung pada
kemampuan
pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih
untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
Kebaikan:
- Mudah mendirikan dan
membubarkannya
- Seluruh keuntungan atau
kerugian ditanggung pemilik perusahaan
- Bebas dalam pengambilan
keputusan
- Rahasia perusahaan lebih
terjamin
Keburukan:
- Tanggung jawab pemilik
perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal
10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak
terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi
berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam
melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggotaFirma.
Kebaikan:
- Prosedur pendirian relatif lebih
mudah dibanding PT
- Modal relatif besar
- Pembagian kerja diantara anggota
Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
- Tanggung jawab tidak
terbatas sampai keharta pribadi
- Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meningga dunia, maka Fa dibubarkan)
Pendirian
Fa:
- Pembuatan akta pendirian
melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian
ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian
dalam berita negara
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah persekutuan antara 2
orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian
sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak
terbatas.
Jadi dalam CV terdapat 2
macam sekutu, yakni:
1. Sekutu/Persero Komanditer
Para
sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan
tidak aktif dalam manajemen
perusahaan
2. Sekutu/Persero Komplementer
Para
sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut
memasukkan
modal
dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
- Pendirian relatif mudah
- Modal juga lebih besar dan juga
mudah mendapat kredit dari bank
Keburukan:
- Sebagian anggota CV memiliki
tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
- Rawan konflik antara sekutu komanditer
dengan sekutu komplementer
- Sukar menarik modal yang sudah
ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian CV:
- Pembuatan
akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat. Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
D. Perseroan
Terbatas
Adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai
tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila
perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis
PT:
- PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
- PT Terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh
setiap saja dengan kata lain PT go public
- PT Kosong :
PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa
dijual untuk izin operasional
- PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya
hanya dimiliki oleh satu orang
- PT Asing : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal
dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau
kerja sama dengan pihak dalam negri)
- PT Domestik : PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan PT:
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
- Saham bisa diperjualbelikan
- Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di
stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
- Mudah mendapatkan kredit bank
- Dipimpin oleh orang-orang ahli
Keburukan PT:
- Biaya pendirian mahal
- Pembentukan PT relatif sulit
- Izin memakan waktu lama
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian PT:
- Dibuat dengan akta notaris
- Wajib daftar perusahaan
- Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
- Diumumkan dalam berita negara
Pembubaran
PT:
- Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi
(ditutup/dibubarkan)
Pemegang
kekuasaan dalam PT:
a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT.
Anggotanya terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang
tercatat
b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan
direksi menyetujui atau menolak laporan
tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir
dan para Direktur yang memimpin
operasional PT sehari-hari
E. Koperasi
Adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu
usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
Macam-macam
Koperasi:
1. Koperasi simpan pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi pemasaran
Pembubaran Koperasi:
- Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
- Keputusan Pemerintah
- Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
F. Yayasan
Adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian
yayasan:
- Melalui akta notaris
- Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
- Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota
pengurus dibuat dalam akta
pendiriannya
G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam bentuk BUMN:
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
b. Modal usaha dari pemerintah
c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang
membawahinya
d. Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat
oleh Menteri yang bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2. Perum
(Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba
b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
c. Modal usaha dari negara
d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian,
Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero
(Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c. Dipimpin oleh Direksi
d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi
kesejahteraan masy.
2. Melayani kepentingan umum
3. Mencari keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
b. Seluruh/sebagian milik negara
=> PT
c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang
pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil masyarakat
Fungsi
BUMN:
1. BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Misal: Perum Bulog
3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
4. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau
sebagian modalnya milik
pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang
bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat.
Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat
menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang
menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2
kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan
Bank
·
Bank Sentral
·
Bank Umum
·
BPR
2. Lembaga Keuangan
Bukan Bank
·
Pasar Modal
·
Pasar Uang
dan Valas
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Pengadaian
·
Leasing
·
Asuransi
·
Anjak
Piutang
·
Modal
Ventura
·
Dana Pensiun
·
Di
Indonesia Bank Indonesia yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral. Bank
sentral memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter
yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan
perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki kepentingan profit dalam
menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga
kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank
konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga
kestabilan dari nilaikurs dalam negeri dalam hal ini kurs
mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan
juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi
lembaga yang penting dari suatu negara.
- Bank
umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan
melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga
lainnya. Bank umum juga dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan
kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank
umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank
non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan
seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
- Bank
pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil
dikecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari bank desa, bank pasar,
lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi
BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit jika
dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang
tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut kliring.
- Pasar
Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
(emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang
diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka
panjang)
- Pasar
uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat
memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan
dipasar uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih
banyak dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah
tidak perlu datang secara langsung.
- Koperasi
simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang
sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan
kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
- Perusahaan
penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman
dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai
pinjaman. Sementara ini usaha pengadaian ini secara resmi masih
dilakukan oleh pemerintah.
- Perusahaan
sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Sebagai
contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara
kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan
lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah
dibuat.
- Perusahaan
asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar
sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian
dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena
resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
- Anjak
piutang (factoring) dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran
kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan
lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan kredit perusahaan yang
memerlukanya.
- Perusahaan
modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang
usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan
berupa kredit tanpa ada jaminan.
- Dana
Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu
perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.
Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk-bentuk
penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan
horizontal-paralelisasi.
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan
vertikal-integral atau yang biasa disebut integrasi hulu-hilir, merupakan
penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi
yang berbeda, biasanya menurut urutan-urutan produksi atau sebaliknya.
Contohnya, perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan perusahaan pengolah
bahan baku, kegiatan seperti ini bisa disebut penggabungan vertikal atau
integrasi hulu, kebalikannya disebut penggabungan integral atau integrasi
hilir. Tujuan dari penggabungan vertikal-integral adalah ;
§
Untuk
kesinambungan perolehan bahan baku dengan kualitas, dan kuantitas, serta harga
yang terjamin.
§
Untuk
mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan harga.
2. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi
Penggabungan
horizontal-paralelisasi adalah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih
yang bekerja pada jalur yang sama atau pada tingkat yang sama. Penggabungan
seperti ini dapat terjadi apabila perusahaan barang maupun jasa menggunakan
bahan yang sama atau sejenis. Tujuan dari penggabungan horizontal-paralelisasi
adalah :
§
Mengurangi
kelebihan kapasitas.
§
Menekan
biaya distribusi.
§
Memperluas
pasar.
B. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain.
Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi.
1.
Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya
menghasilkan satu produk saja. Contohnya, perusahaan yang hanya menghasilkan
produk mie, atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu pelayanan transportasi
udara.
2.
Diferensiasi, yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam fase produksi
tertentu. Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman, perusahaan
penggilingan padi, perusahaan penjual beras.
C. Pengkonsentrasian Perusahaan
Pengkonsentrasian
perusahaan dapat dibagi menjadi :
1. Trust
Trust
merupakan Penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun
berlainan menjadi badan usaha yang baru dan kuat dimana secara hukum
maupun ekonomis tidak berdiri sendiri lagi. Trust dapat berupa penggabungan
vertikal maupun horizontal. Dalam bentuk penggabungan vertikal, trust mempunyai
kegiatan produksi secara berurutan. Trust dalam bentuk penggabungan horizontal,
yaitu gabungan beberapa perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang yang
sejenis maupun berlainan dari bahan yang sama. Pada umumnya, trust bersifat
merugikan konsumen, karena tujuan dalam penggabungan adalah untuk mendapatkan
kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Dalam pasar monopoli,
harga tidak sesuai dengan harga keseimbangan penawaran dan permintaan, tetapi
sesuai dengan keinginan produsen.
2. Holding Company
Holding
company atau perusahaan induk, merupakan perusahaan yang berbentuk corporation,
dimana perusahaan tersebut menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain.
Dalam hal ini, perusahaan lain yang menjadi perusahaan anak, dan kebijakan
untuk perusahaan anak akan ditentukan oleh perusahaan induk. Holding company
dapat terbentuk karena adanya penggabungan secara verikal maupun horizontal.
3. Kartel
Kartel
merupakan suatu bentuk kerjasama antara badan usaha sejenis secara sukarela
yang didasrkan atas perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Berdasarkan
perjanjiannya, Kartel digolongkan menjadi :
§
Kartel
Kondisi atau Syarat, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pada syarat-syarat
penyerahan barang dan pembayaran. Selain dari perjanjian diatas anggota
kartel bebas melakukan kegiatannya dalam bidangnya masing-masing.
§
Kartel
Harga, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan harga produk sejenis.
Para anggota tidak boleh menjual dibawah harga yang telah ditetapkan.
§
Kartel
Produksi, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan produksi pada para
anggotanya, biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah atau presentase tertentu
dari total produksi. Tujuannya adalah untuk mengatur jumlah produksi di pasar,
agar harga dapat dipertahankan pada tingkat tertentu.
§
Kartel
Daerah, kartel ini berkaitan dengan pembagian daerah pemasaran atau bahan
mentah kepada para anggotanya.
§
Kartel
Pembagian Laba, perjanjian dalam kartel ini menjelaskan tentang pembagian laba
atau keuntungan kepada para anggota. Laba yang diperoleh oleh para anggota
kartel dimasukkan terlebih dahulu ke dalam kas pusat yang nantinya akan
dibagikan kepada para anggotanya sesuai formula yang telah ditentukan.
4. Sindikasi
Sindikasi
merupakan perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melakukan sebuah
proyek.
5. Concem
Concem
adalah bentuk kerjasama atau penggabungan beberapa perusahaan baik secara
vertikal maupun horizontal dari sekumpulan perusahaan induk. Concem dapat
terjadi karena adanya perluasan usaha secara vertikal maupun horizontal dengan
mendirikan suatu perusahaan baru.
6. Joint Venture
Joint
venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara
perusahaan-perusahaan yang telah berdiri sendiri.
7. Trade Association
Trade
association merupakan persekutuan beberapa perusahaan yang berasal dari cabang
perusahaan yang sama, yang bertujuan untuk memajukan anggotanya bukan untuk
mencari laba.
8. Gentlement’s Agreement
Gentlement’s
agreement merupakan perjanjian produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan.
D. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation
Consolidation
atau konsolidasi, merupakan penggabungan perusahaan-perusahaan yang awalnya
berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru, dan perusahaan lamanya
ditutup.
2. Merger
Merger yaitu
suatu perusahaan yang mengambil alih satu atau beberapa perusahaan lain, dimana
perusahaan yang diambil alih dibubarkan dan diambil sahamnya, serta pemegang
saham yang ada pada perusahaan yang dibubarkan menjadi pemegang saham
perusahaan yang mengambil alih. terdapat beberapa jenis merger, yaitu :
§
Merger
Vertikal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri, tetapi beda tingkat
operasional.
§
Merger
Horizontal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri membeli perusahaan
di level operasi yang sama.
§
Merger
Konglomerisasi, yaitu tidak ada hubungan antara industri dengan perusahaan yang
diakuisisi. Tujuannya untuk meningkatkan profit dari berbagai unit.
3. Akuisisi
Akuisisi
merupakan pengambil alihan sebagian saham perusahaan kepada perusahaan lain,
dimana perusahaan yang diambil alih menjadi perusahaan anak dan yang mengambil
alih menjadi perusahaan induk, dan masih tetap beroperasi sendiri tanpa ada
penggantian nama maupun kegiatan. Akuisisi digunakan untuk menjaga ketersediaan
pemasok bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap dalam pasar.
4. Aliansi Strategi
Aliansi
merupakan kerjasama antara dua perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan
keunggulan masing-masing dalam menghadapi tantangan pasar dengan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut