Kamis, 08 Oktober 2015

BENTUK - BENTUK BADAN USAHA

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA

A. Perusahaan Perseorangan
merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi
pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada
kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.

 Kebaikan:
     - Mudah mendirikan dan membubarkannya
     - Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
     - Bebas dalam pengambilan keputusan
     - Rahasia perusahaan lebih terjamin

     Keburukan:
     - Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

B. Persekutuan Firma (Fa)
     Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang  dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggotaFirma. 
    
     Kebaikan:
     - Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
     - Modal relatif besar
     - Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
     Keburukan:
     - Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
     - Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau      meningga dunia, maka Fa dibubarkan)

Pendirian Fa:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

C. Persekutuan Komanditer (CV)
     Adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas.
     Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
     1. Sekutu/Persero Komanditer
         Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak    aktif dalam manajemen perusahaan
     2. Sekutu/Persero Komplementer
         Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan
         modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan

     Kebaikan:
     - Pendirian relatif mudah
     - Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
     Keburukan:
     - Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
     - Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
     - Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
     Pendirian CV:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat. Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

D. Perseroan Terbatas
     Adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas  hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
     Jenis-jenis PT:
     - PT Tertutup         : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
     - PT Terbuka         : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go public
     - PT Kosong          : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
     - PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
     - PT Asing             : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
     - PT Domestik       : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri

     Kebaikan PT:
     - Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
     - Saham bisa diperjualbelikan
     - Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
     - Mudah mendapatkan kredit bank
     - Dipimpin oleh orang-orang ahli

     Keburukan PT:
     - Biaya pendirian mahal
     - Pembentukan PT relatif sulit
     - Izin memakan waktu lama
     - Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

     Pendirian PT:
     - Dibuat dengan akta notaris
     - Wajib daftar perusahaan
     - Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
     - Diumumkan dalam berita negara

     Pembubaran PT:
     - Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
     - Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)

     Pemegang kekuasaan dalam PT:
     a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
     b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
         mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi menyetujui  atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
     c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang  memimpin operasional PT sehari-hari
    


E. Koperasi
    Adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan  azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

    Modal Koperasi:
    - Simpanan Pokok
    - Simpanan Wajib
    - Hibah

    Macam-macam Koperasi:
    1. Koperasi simpan pinjam
    2. Koperasi konsumsi
    3. Koperasi produksi
    4. Koperasi pemasaran

    Pembubaran Koperasi:
    - Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
    - Keputusan Pemerintah
    - Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

F. Yayasan
     Adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 
     Pendirian yayasan:
     - Melalui akta notaris
     - Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
     - Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
        pendiriannya

G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
     Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
     Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

     3 macam bentuk BUMN:
     1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
         b. Modal usaha dari pemerintah
         c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
         d.  Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
         Contoh: PLN, KAI

     2. Perum (Perusahaan Umum)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba
         b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
         c. Modal usaha dari negara
         d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
         Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog

     3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
         b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
         c. Dipimpin oleh Direksi
         d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
         Contoh: PT. PELNI

     Tujuan BUMN:
     1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
     2. Melayani kepentingan umum
     3. Mencari keuntungan

     Modal BUMN:
     a. Seluruh modal dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
     b. Seluruh/sebagian milik negara             => PT
     c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil masyarakat 

     Fungsi BUMN:
     1. BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
     2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
     3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
     4. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi


H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
     yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik
     pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).

     Ciri-ciri:
     a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
     b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
     c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
         Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.

LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

1.      Lembaga Keuangan Bank
·         Bank Sentral
·         Bank Umum
·         BPR

2.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
·         Pasar Modal
·         Pasar Uang dan Valas
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Pengadaian
·         Leasing
·         Asuransi
·         Anjak Piutang
·         Modal Ventura
·         Dana Pensiun
·     

 Di Indonesia Bank Indonesia yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral  memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilaikurs dalam negeri dalam hal ini kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu negara.
  • Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
  • Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut kliring.
  • Pasar Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang)
  • Pasar uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
  • Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
  •   Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.  Sementara ini usaha pengadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
  •  Perusahaan sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.  Sebagai contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
  •  Perusahaan asuransi merupakan perusahaan  yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya. 
  •  Anjak piutang (factoring) dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan kredit perusahaan yang memerlukanya.
  • Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.
  •  Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.

Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi.
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan vertikal-integral atau yang biasa disebut integrasi hulu-hilir, merupakan penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda, biasanya menurut urutan-urutan produksi atau sebaliknya. Contohnya, perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan perusahaan pengolah bahan baku, kegiatan seperti ini bisa disebut penggabungan vertikal atau integrasi hulu, kebalikannya disebut penggabungan integral atau integrasi hilir. Tujuan dari penggabungan vertikal-integral adalah ;
§  Untuk kesinambungan perolehan bahan baku dengan kualitas, dan kuantitas, serta harga yang terjamin.
§  Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan harga.
2. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi
Penggabungan horizontal-paralelisasi adalah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang bekerja pada jalur yang sama atau pada tingkat yang sama. Penggabungan seperti ini dapat terjadi apabila perusahaan barang maupun jasa menggunakan bahan yang sama atau sejenis. Tujuan dari penggabungan horizontal-paralelisasi adalah :
§  Mengurangi kelebihan kapasitas.
§  Menekan biaya distribusi.
§  Memperluas pasar.
B. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi.
1. Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya menghasilkan satu produk saja. Contohnya, perusahaan yang hanya menghasilkan produk mie, atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu pelayanan transportasi udara.
2. Diferensiasi, yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam fase produksi tertentu. Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi, perusahaan penjual beras.
C. Pengkonsentrasian Perusahaan
Pengkonsentrasian perusahaan dapat dibagi menjadi :
1. Trust
Trust merupakan Penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha yang baru dan kuat  dimana secara hukum maupun ekonomis tidak berdiri sendiri lagi. Trust dapat berupa penggabungan vertikal maupun horizontal. Dalam bentuk penggabungan vertikal, trust mempunyai kegiatan produksi secara berurutan. Trust dalam bentuk penggabungan horizontal, yaitu gabungan beberapa perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang yang sejenis maupun berlainan dari bahan yang sama. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena tujuan dalam penggabungan adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Dalam pasar monopoli, harga tidak sesuai dengan harga keseimbangan penawaran dan permintaan, tetapi sesuai dengan keinginan produsen.
2. Holding Company
Holding company atau perusahaan induk, merupakan perusahaan yang berbentuk corporation, dimana perusahaan tersebut menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain. Dalam hal ini, perusahaan lain yang menjadi perusahaan anak, dan kebijakan untuk perusahaan anak akan ditentukan oleh perusahaan induk. Holding company dapat terbentuk karena adanya penggabungan secara verikal maupun horizontal.
3. Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk kerjasama antara badan usaha sejenis secara sukarela yang didasrkan atas perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Berdasarkan perjanjiannya, Kartel digolongkan menjadi :
§  Kartel Kondisi atau Syarat, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Selain  dari perjanjian diatas anggota kartel bebas melakukan kegiatannya dalam bidangnya masing-masing.
§  Kartel Harga, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan harga produk sejenis. Para anggota tidak boleh menjual dibawah harga yang telah ditetapkan.
§  Kartel Produksi, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan produksi pada para anggotanya, biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah atau presentase tertentu dari total produksi. Tujuannya adalah untuk mengatur jumlah produksi di pasar, agar harga dapat dipertahankan pada tingkat tertentu.
§  Kartel Daerah, kartel ini berkaitan dengan pembagian daerah pemasaran atau bahan mentah kepada para anggotanya.
§  Kartel Pembagian Laba, perjanjian dalam kartel ini menjelaskan tentang pembagian laba atau keuntungan kepada para anggota. Laba yang diperoleh oleh para anggota kartel dimasukkan terlebih dahulu ke dalam kas pusat yang nantinya akan dibagikan kepada para anggotanya sesuai formula yang telah ditentukan.
4. Sindikasi
Sindikasi merupakan perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melakukan sebuah proyek.
5. Concem
Concem adalah bentuk kerjasama atau penggabungan beberapa perusahaan baik secara vertikal maupun horizontal dari sekumpulan perusahaan induk. Concem dapat terjadi karena adanya perluasan usaha secara vertikal maupun horizontal dengan mendirikan suatu perusahaan baru.
6. Joint Venture
Joint venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara perusahaan-perusahaan yang telah berdiri sendiri.
7. Trade Association
Trade association merupakan persekutuan beberapa perusahaan yang berasal dari cabang perusahaan yang sama, yang bertujuan untuk memajukan anggotanya bukan untuk mencari laba.
8. Gentlement’s Agreement
Gentlement’s agreement merupakan perjanjian produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan.
D. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation
Consolidation atau konsolidasi, merupakan penggabungan perusahaan-perusahaan yang awalnya berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru, dan perusahaan lamanya ditutup.
2. Merger
Merger yaitu suatu perusahaan yang mengambil alih satu atau beberapa perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih dibubarkan dan diambil sahamnya, serta pemegang saham yang ada pada perusahaan yang dibubarkan menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih. terdapat beberapa jenis merger, yaitu :
§  Merger Vertikal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri, tetapi beda tingkat operasional.
§  Merger Horizontal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
§  Merger Konglomerisasi, yaitu tidak ada hubungan antara industri dengan perusahaan yang diakuisisi. Tujuannya untuk meningkatkan profit dari berbagai unit.
3. Akuisisi
Akuisisi merupakan pengambil alihan sebagian saham perusahaan kepada perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih menjadi perusahaan anak dan yang mengambil alih menjadi perusahaan induk, dan masih tetap beroperasi sendiri tanpa ada penggantian nama maupun kegiatan. Akuisisi digunakan untuk menjaga ketersediaan pemasok bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap dalam pasar.
4. Aliansi Strategi
Aliansi merupakan kerjasama antara dua perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan keunggulan masing-masing dalam menghadapi tantangan pasar dengan tetap berdiri sendiri-sendiri.




1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus